- Jenis kejahatan “konvensional” :
a. K.
kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K.
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat,
malpraktek dll
Penertia
Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
- Dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Unik dari Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized
Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
Probing
dan
Port Scanning merupakan contoh dari
kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau
“probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
- Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I
Love You, dan Sircam.
- Data
Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
- Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking
dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar
untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di
atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
- Cyber
Terorism
Suatu tindakan
xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan
Motif Kegiatannya
1.
Sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding.
2.
Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatannya
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor
Politik
2. Faktor
Ekonomi
3. Faktor
Sosial Budaya
Ada beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
b. Sumber
Daya Manusia
c. Komunitas
Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan
Negara
1. Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan
Dalam Negri
1. Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi
Jangka Pendek
1. Penegakan
hokum pidana
2. Mengoptimalkan
UU khusus lainnya
3. Rekruitment
aparat penegak hokum
b. Strategi
Jangka Menengah
1. Cyber
police
2. Kerjasama
internasional
c. Strategi
Jangka Panjang
1. Membuat
UU cyber crime