Cari Blog Ini

Kamis, 03 Mei 2012

Pengertian Cyber Law Dan Istilahnya

Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.
The field of law dealing with computers and the Internet, including such issues as intellectual-property rights, freedom of expression, and free access to information. Dan Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.   Copy Right
2.   Trademark
3.   Defamation
4.   Hate Speech
5.   Hacking, Viruses, Illegal Access
6.   Regulation Internet Resource
7.   Privacy
8.   Duty Care
9.   Criminal Liability
10.Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.Electronic Contract
12.Pornography
13.Robbery
14.Consumer Protection
15.E-Commerce, E- Government

Tidak ada komentar:

Posting Komentar