Mengingat pentingnya teknologi
informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat
standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi
pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan
pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih
kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai
Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata
computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
a. Pengangkatan
Pejabat Pranata Komputer
- Pengangkatan
Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata
Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen
dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
b. Syarat-Syarat
Jabatan Pranata Komputer
- Bekerja pada satuan organisasi instansi
pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara
dan mengembangkan dan
mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan
computer.
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana
Muda / D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan
dalam bidang computer dan pengalaman melakukan
kegiatan di bidang computer.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman
dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan
bidang computer.
-
Setiap unsure penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
c. Jenjang
dan Pangkat Pranata Komputer
- Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetep
berada pada jalur profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata
Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal
yang harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20
angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka
kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka
kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka
kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100
angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka
kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka
kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak
150 angka kredit
10. Ahli
Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
- Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer
Pejabat
Pranata Komputer diberhentikan dari
jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara
dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam
waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata
Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata
Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan
Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah
mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar